Ada-ada saja ulah oknum pedagang makanan atau minuman yang tak
bertanggung jawab agar mereka tak merugi. Salah satunya ialah dengan
memberikan bahan pengawet dari unsur kimia berbahaya. Formalin merupakan
zat kimia yang sering dipergunakan untuk mengawetkan makanan.
Padahal,
zat yang memiliki nama lain Formol – Methylene aldehyde – Paroforin
itu, bukan untuk dikonsumsi tubuh manusia. Melainkan, diperuntukkan
sebagai bahan dasar pembersih lantai, gudang, pakaian, dan kapal.
Formalin juga digunakan untuk membuat zat pewarna, cermin kaca, dan
bahan peledak.
Bagi tubuh manusia, jelas, formalin bisa mengancam
kesehatan. Dalam jangka pendek, formalin sangat berbahaya jika
terhirup, mengenai kulit, dan tertelan. Akibat yang ditimbulkan dapat
berupa luka bakar pada kulit, iritasi pada saluran pernapasan, reaksi
alergi, dan bahaya kanker pada manusia.
Bila tertelan formalin
sebanyak 30 ml (sekitar dua sendok makan), akan menyebabkan kematian.
Bila dikonsumsi menahun dapat menyebabkan kanker. Pemerintah,
sebenarnya, telah meregulasi penggunaan formalin dan bahan pengawet.
Tetapi,
dari sisi pengawasan masih lemah. Formalin dengan mudahnya didapatkan
di pasaran oleh oknum pedagang nakal agar dagang an mereka tetap segar
dan awet. Tan pa memperhatikan bahaya dan dam pak buruk zat kimia itu.
Bagaimanakah hukum Islam menyikapi adanya formalin yang digunakan
sebagai bahan pengawet makanan?
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Prof Hasanuddin AF mengatakan, penggunaan zat kimia yang
membahayakan dalam makan hukumnya haram. Apalagi, bila sudah terbukti
dengan uji medis dan fakta di lapangan.
Apa pun yang dikonsumsi
oleh Muslim, katanya, selain harus memenuhi unsur halal, mesti pula
dikategorikan tayib, aman dikonsumsi, dan tidak membahayakan.
Menurutnya, hukum itu tak hanya berlaku bagi formalin. Zat kimia apa pun
yang dapat membahayakan dan digunakan. Seberapakah kadarnya? Atas dasar
sadduz dzariah, mencegah mudarat maka konsumsi formalin dilarang.
“Lebih baik tidak mengonsumsi,” katanya.
Ketua Lajnah Bahtsul
Masail Nahdlatul Ulama (LBM-NU) KH Zulfa Musthofa mengatakan, penggunaan
formalin diharamkan untuk konsumsi manusia. Hal ini sesuai dengan
prinsip agama yang melarang mencelakakan diri sendiri.
Dalam
Islam, sifat membahayakan idhrar) adalakanya bisa dipastikan, seperti
mengonsumsi racun. Ada pula yang bersifat masih dugaan (madhannat al
idhrar). Formalin bisa dikategorikan di jenis yang kedua. Tetapi,
berdasarkan ilmu medis, zat tersebut tidak aman bagi tubuh maka bisa
dinyatakan haram. “Jangka panjangnya terbukti, formalin berbahaya,”
katanya.
Pendapat sama diungkapkan oleh Ketua Majelis Tarjid dan
Tajdid Muhammadiyah Prof Syamsul Anwar. Menurutnya, formalin bisa
merusak dan membahayakan tubuh. Islam melarang hal itu, bahwsanya dalam
agama tidak ada unsur la dharar wala dhirar, bahaya dan membahayakan.
Karenanya,
mengonsumsi formalin atau zat-zat pengawet makanan dan minuman
berbahaya hukumnya tidak diperbolehkan. Soal berapa kadarnya, ia lebih
berpendapat untuk menghindari makanan yang terdapat unsur bahan
berbahaya itu. Terkait oknum pedagang yang tak bertanggung jawab,
menurutnya, ia mendapat dosa lantaran telah mencelakakan orang lain.
“Tidak dibenarkan berlaku curang,” katanya.
sumber : http://www.rdpublika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/12/03/17/m1042p-penggunaan-formalin-dalam-makanan-inilah-hukumnya-menurut-islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar